Sabtu, 17 September 2011

♥♥ Ya Allah....Izinkanlah Hamba Menikahinya ♥♥


Ya Allah......
Bila hamba bertemu... dengan seseorang
dan hamba jatuh cinta
Izinkanlah hamba menjadi yang terbaik baginya
dan dia yang terbaik bagi hamba

Ya Allah......
Bila Hamba menjadi pasangan seseorang
Izinkanlah diri hamba menjadi pelindung baginya
izinkanlah wajah hamba menjadi kesenangan baginya
izinkanlah mata hamba menjadi keteduhan baginya
izinkanlah pundak hamba menjadi tempat melepas keresahan baginya
izinkanlah setiap perkataan hamba menjadi kesejukan baginya

Ya Allah......
Izinkanlah setiap pelukan menjadi jalan untuk lebih mendekat kepadaMu
izinkanlah setiap sentuhan menjadi perekat cinta kepadaMu
izinkanlah setiap pertemuan menjadikan kami bersyukur kepadaMu

Ya Allah......
izinkanlah hati yang sangat halus ini tidak pernah merasa tersakiti
izinlanlah hati yang rentan ini tidak pernah merasa terkhianati

Ya Allah......
jiwa kami ada dalam genggamanMu

maka izinkanlah jiwa kami selalu bertaut dalam cintaMu

Ya Allah......
permintaan terakhirku, semoga kami berdua selalu berada dalam perlindunganMu

Aamiin

Kamis, 08 September 2011

Memuliakan Wanita


Rabi' bin Khaitsam adalah seorang pemuda yang terkenal ahli ibadah dan tidak mau mendekati tempat maksiat sedikit pun. Jika berjalan pandangannya teduh tertunduk. Meskipun masih muda, kesungguhan Rabi' dalam beribadah telah diakui oleh banyak ulama dan ditulis dalam banyak kitab. Imam Abdurrahman bin Ajlan meriwayatkan bahwa Rabi' bin Khaitsam pernah shalat tahajjud dengan membaca surat Al Jatsiyah. Ketika sampai pada ayat keduapuluh satu, ia menangis. Ayat itu artinya, "Apakah orang-orang yang membuat kejahatan (dosa) itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka sama dengan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka. Amat buruklah apa yang mereka sangka itu!"

Sabtu, 13 Agustus 2011

Manajemen Ramadhan


Wahai sekalian manusia, bulan yang besar lagi penuh berkah telah menaungi kalian: bulan Ramadhan. Bulan yang di dalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Bulan yang Allah jadikan puasanya sebagai kewajiban, dan qiyam di malam harinya sebagai tathowwu (amalan sunnah).

Kamis, 11 Agustus 2011

Masalah Penting Seputar Puasa


Rukun-Rukun Puasa
Rukun-rukun puasa adalah sebagai berikut:


  1. Niat
    Yaitu kemantapan hati untuk melakukan puasa sebagai bentuk ketaatan atas perintah Allah subhanahu wata'ala atau untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallahu 'alaihi wasallam, "Seluruh amal perbuatan itu tergantung pada niatnya." (HR. al-Bukhari).

Senin, 01 Agustus 2011

Wanita & Islam


Kaum feminis bilang susah jadi wanita ISLAM,
Lihat saja peraturan dibawah ini:


  1. Wanita auratnya lebih susah dijaga dibandingkan lelaki.
  2. Wanita perlu meminta izin dari suaminya apabila mau keluar rumah tetapi tidak sebaliknya.
  3. Wanita saksinya kurang dibandingkan lelaki.
  4. Wanita menerima warisan kurang dari lelaki.
  5. Wanita perlu menghadapi kesusahan mengandung dan melahirkan anak.
  6. Wanita wajib taat kepada suaminya tetapi suami tak perlu taat pada isterinya.
  7. Talak terletak di tangan suami dan bukan isteri.
  8. Wanita kurang dalam beribadat karena masalah haid dan nifas yg tak ada pada lelaki.

Sabtu, 23 Juli 2011

Sakaratul Maut


“Demi Allah, seandainya jenazah yang sedang kalian tangisi bisa berbicara sekejab, lalu menceritakan (pengalaman sakaratul mautnya) pada kalian, niscaya kalian akan melupakan jenazah tersebut, dan mulai menangisi diri kalian sendiri”. (Imam Ghozali mengutip atsar Al-Hasan). Datangnya Kematian Menurut Al Qur’an :

1. Kematian akan mengejar siapapun meskipun ia berlindung di balik benteng yang kokoh atau berlindung di balik teknologi kedokteran yang canggih serta ratusan dokter terbaik yang ada di muka bumi ini.

Senin, 18 Juli 2011

Bagaimana Menyambut Ramadhan?


Puasa secara bahasa berarti : menahan. Menurut istilah, puasa berarti bentuk ibadah kepada Allah Ta'ala dengan meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Menahan makan dan minum untuk tujuan lain selain ibadah, seperti pengobatan atau semacamnya, tidak dapat dinamakan puasa, meskipun istilah puasa biasa dipakai untuk hal-hal semacam itu.

Hukum Puasa

Selasa, 05 Juli 2011

Ketangguhan Hidup

Ternyata, ketangguhan hanya dapat dilihat tatkala seseorang mengarungi medan ujian. Semakin berat medan ujian, semakin terlihat pula ketangguhannya.

Kita akan salut kepada seorang ibu yang mati-matian mendidik anak-anaknya di tengah kesulitan ekonomi yang menghimpit.

Senin, 27 Juni 2011

Lidah Tak Bertulang


Waspadai Bahaya Lisan. Banyak orang merasa bangga dengan kemampuan lisannya (lidah) yang begitu fasih berbicara. Bahkan tak sedikit orang yang belajar khusus agar memiliki kemampuan bicara yang bagus. Lisan memang karunia Allah yang demikian besar. Dan ia harus selalu disyukuri dengan sebenar-benarnya. Caranya adalah dengan menggunakan lisan untuk bicara yangbaik atau diam. Bukan dengan mengumbar pembicaraan semau sendiri.

Rabu, 22 Juni 2011

Mencintaimu Sepenuh Jiwa


"DAN UCAPKANLAH KEPADA IBU-BAPAKMU PERKATAAN YANG MULIA DAN RENDAHKANLAH DIRIMU TERHADAP KEDUANYA DENGAN PENUH KASIH SAYANG DAN DO'AKANLAH: 'WAHAI ROBB-KU, KASIHANILAH KEDUANYA SEPERTI KEDUANYA TELAH MENDIDIK AKU DI WAKTU AKU KECIL'." (QS. AL ISRAA':23-24)

Do'a yang tertuang dalam cuplikan surat Al Isra' diatas, sudah teramat sering kita lafalkan. Bahkan mungkin sejak kita masih duduk di bangku Te-Ka sudah kita hafal di luar kepala. Bahkan karena hafalnya, sampai kita tidak mengetahui apa makna yang terkandung di dalamnya.

Membolehkan Pacaran; Sebuah Pendekatan Positif


Jika ada remaja bertanya “Pacaran itu boleh, nggak sih?” Jawaban bijak apa yang akan Anda berikan?

Remaja adalah orang buta yang baru mendapat mata. Indahnya dunia yang tertutup tirai kanak-kanak belum lama tersingkap. Warna-warninya begitu mempesona. Rasanya lebih manis daripada gula. Salah satu hal yang indah dan manis itu adalah cinta. Satu kata yang menjadi santapan harian remaja. Warna cinta makin meriah manakala kapitalis ikut menyentuhnya. Cinta dikemas jadi serba wah. Berbagai produk diberi label cinta. Film, lagu, parfum, kosmetik, makanan, minuman, dan siapa yang tak mencicipi, "kampungan banget, loe!" Remaja yang dicekoki cinta setiap hari akhirnya terkontaminasi. Apalagi cinta bermetamorfasa jadi aneka bentuk. Awalnya temen jadi temen. Mulanya cuma teman diskusi, ingin jadi lebih. Karena bentunkya yang maya cinta menginfeksi berbagai kalangan, tak peduli anak kyai atau anak berandalan. Semua bisa terpanah cinta.

Selasa, 21 Juni 2011

Kiat Mencari Jodoh


Assalammualaikum Warahmatullahhi Wabarakatuh
Bismillahirrohmanirrohiim

Oleh : Ustz Herlini Amran

Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasangan, supaya muncul suatu ketenangan, kesenangan, ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan. Hal ini tentu saja menyebabkan setiap laki-laki dan perempuan mendambakan pasangan hidup yang memang merupakan fitrah manusia, apalagi pernikahan itu merupakan ketetapan Ilahi dan dalam sunnah Rasul ditegaskan bahwa "Nikah adalah Sunnahnya". Oleh karena itu Dinul Islam mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara laki-laki dan perempuan dan selanjutnya mengarahkan pertemuan tersebut sehingga terlaksananya suatu pernikahan.

Senin, 20 Juni 2011

Hukum-Hukum Haid

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin

Terdapat banyak hukum haid, ada lebih dari dua puluh hukum. Dan kami sebutkan di sini hukum-hukum yang kami anggap banyak diperlukan, antara lain.

[1]. Shalat

Diharamkan bagi wanita haid mengerjakan shalat, baik fardhu maupun sunat, dan tidak sah shalatnya. Juga tidak wajib baginya mengerjakan shalat, kecuali jika ia mendapatkan sebagian dari waktunya sebanyak satu raka'at sempurna, baik pada awal atau akhir waktunya.

Contoh pada awal waktu : Seorang wanita haid setelah matahari terbenam tetapi ia sempat mendapatkan sebanyak saru ra'kaat dari waktunya. Maka wajib baginya, setelah suci, mengqadha' shalat maghrib tersebut karena ia telah mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu rakaat sebelum kedatangan haid.

Adapaun contoh pada akhir waktu, seorang wanita suci dari haid sebelum matahari terbit dan masih sempat mendapatkan satu rakaat dari waktunya. Maka wajib baginya, setelah bersuci, mengqadha' shalat Shubuh tersebut karena ia masih sempat mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu rakaat.

Namun, jika wanita yang haid mendapatkan sebagian dari waktu shalat yang tidak cukup untuk satu rakaat sempurna; seperti : Kedatangan haid -pada contoh pertama- sesaat setelah matahari terbenam, atau suci dari haid -pada contoh kedua- sesaat sebelum matahari terbit, maka shalat tersebut tidak wajib baginya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat" [Hadits Muttafaq 'alaihi].

Pengertiannya, siapa yang mendapatkan kurang dari satu rakaat dari waktu Ashar, apakah wajib baginya mengerjakan shalat Zhuhur bersama Ashar, atau mendapatkan satu rakaat dari waktu Isya' apakah wajib baginya mengerjakan shalat Maghrib bersama Isya' .?

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini. Dan yang benar, bahwa tidak wajib baginya kecuali shalat yang didapatkan sebagian waktu saja, yaitu shalat Ashar dan Isya'. Karena sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar itu". [Hadits Muttafaq 'alaihi].

Nabi tidak menyatakan "maka ia telah mendapatkan shalat Zhuhur dan Ashar", juga tidak menyebutkan kewajiban shalat Zhuhur baginya. Dan menurut kaidah, seseorang itu pada prinsipnya bebas dari tanggungan. Inilah madzhab Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, sebagaimana disebutkan dalam kitab Syarh Al-Muhadzdzab Juz 3, hal.70.

Adapun membaca dzikir, takbir, tasbih, tahmid dan bismillah ketika hendak makan atau pekerjaan lainnya, membaca hadits, fiqh, do'a dan aminnya, serta mendengarkan Al-Qur'an, maka tidak diharamkan bagi wanita haid. Hal ini berdasarkan hadits dalam Shahih Al-Bukhari-Muslim dan kitab lainnya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersandar di kamar Aisyah Radhiyallahu 'anha yang ketika itu sedang haid, lalu beliau membaca Al-Qur'an.

Diriwayatkan pula dalam Shahih Al-Bukhari-Muslim dari Ummu 'Athiyah Radhiyallahu 'anha bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid -yakni ke shalat Idul fitri dan Adha- serta supaya mereka ikut menyaksikan kebaikan dan do'a orang-orang yang beriman. Tetapi wanita haid menjauhi tempat shalat"

Sedangkan membaca Al-Qur'an bagi wanita haid itu sendiri, jika dengan mata atau dalam hati tanpa diucapkan dengan lisan maka tidak apa-apa hukumnya. Misalnya, mushaf atau lembaran Al-Qur'an diletakkan lalu matanya menatap ayat-ayat seraya hatinya membaca. Menurut An-Nawawi dalam kitab Syarh Al- Muhadzdzab, Juz 2, hal. 372 hal ini boleh, tanpa ada perbedaan pendapat.

Adapun jika wanita haid itu membaca Al-Qur'an dengan lisan, maka banyak ulama mengharamkannya dan tidak membolehkannya. Tetapi Al-Bukhari, Ibnu Jarir At-Thabari dan Ibnul Munzdir membolehkannya. Juga boleh membaca ayat Al-Qur'an bagi wanita haid, menurut Malik dan Asy-Syafi'i dalam pendapatnya yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Baari (Juz 1, hal. 408), serta menurut Ibrahim An-Nakha'i sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa kumpulan Ibnu Qasim mengatakan : "Pada dasarnya, tidak ada hadits yang melarang wanita haid membaca Al-Qur'an. Sedangkan pernyataan "Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca ayat Al-Qur'an" adalah hadist dha'if menurut perkataan para ahli hadits. Seandainya wanita haid dilarang membaca Al-Qur'an, seperti halnya shalat, padahal pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kaum wanitapun mengalami haid, tentu hal itu termasuk yang dijelaskan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya, diketahui para istri beliau sebagai ibu-ibu kaum mu'minin, serta disampaikan para shahabat kepada orang-orang. Namun, tidak ada seorangpun yang menyampaikan bahwa ada larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini. Karena itu, tidak boleh dihukumi haram selama diketahui bahwa Nabi tidak melarangnya. Jika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarangnya, padahal banyak pula wanita haid pada zaman beliau, berarti hal ini tidak haram hukumnya" [Ibid,Juz 2. hal, 191].

Setelah mengetahui perbedaan pendapat di antara para ulama, seyogyanya kita katakan, lebih utama bagi wanita haid tidak membaca Al-Qur'an secara lisan, kecuali jika diperlukan. Misalnya, seorang guru wanita yang perlu mengajarkan membaca Al-Qur'an kepada siswi-siswinya atau seorang siswi yang pada waktu ujian perlu diuji dalam membaca Al-Qur'an, dan lain sebagainya.


[2]. Puasa

Diaharamkan bagi wanita haid berpuasa, baik itu puasa wajib mupun puasa sunat, dan tidak sah puasa yang dilakukannya. Akan tetapi ia berkewajiban mengqadha' puasa yang wajib, berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Ketika kami mengalami haid, diperintahkan kepada kami mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' shalat". [Hadits Muttafaq 'alaih]

Jika seorang wanita kedatangan haid ketika sedang berpuasa maka batallah puasanya, sekalipun hal itu terjadi saat menjelang maghrib, dan wajib baginya mengqadha' puasa hari itu jika puasa wajib. Namun, jika ia merasakan tanda-tanda akan datangnya haid sebelum maghrib, tetapi baru keluar darah setelah maghrib, maka menurut pendapat yang shahih bahwa puasanya itu sempurna dan tidak batal. Alasannya, darah yang masih berada di dalam rahim belum ada hukumnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ditanya tentang wanita yang bermimpi dalam tidur seperti mimpinya orang laki-laki, apakah wajib mandi ? Beliau pun menjawab.

"Artinya : Ya, jika wanita itu melihat adanya air mani".

Dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengaitkan hukum dengan melihat air mani, bukan dengan tanda-tanda akan keluarnya. Demikian pula masalah haid, tidak berlaku hukum-hukumnya kecuali dengan melihat adanya darah keluar, bukan dengan tanda-tanda akan keluarnya.

Juga jika pada saat terbitnya fajar seorang wanita masih dalam keadaan haid maka tidak sah berpuasa pada hari itu, sekalipun ia suci sesaat setelah fajar. Tetapi jika suci menjelang fajar, maka sah puasanya sekalipun ia baru mandi setelah terbit fajar. Seperti halnya orang dalam keadaan junub, jika berniat puasa ketika masih dalam keadaan junub dan belum sempat mandi kecuali setelah terbit fajar, maka sah puasanya. Dasarnya, hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha, katanya.

"Artinya : Pernah suatu pagi pada bulan Ramadhan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada dalam keadaan junub karena jima', bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa". [Hadits Muattafaq 'alaihi].

[3]. Thawaf

Diharamkan bagi wanita haid melakukan thawaf di Ka'bah, baik yang wajib maupun yang sunat, dan tidak sah thawafnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Aisyah.

"Artinya : Lakukanlah apa yang dilakukan jemaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di Ka'bah sebelum kamu suci".

Adapun kewajiban lainnya, seperti sa'i antara Shafa dan Marwah, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah dan amalan haji serta umrah selain itu, tidak diharamkan. Atas dasar ini, jika seorang wanita melakukan thawaf dalam keadaan suci, kemudian keluar haid langsung setelah thawaf, atau di tengah-tengah melakukan sa'i, maka tidak apa-apa hukumnya.

[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabiiyah Lin Nisaa' Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Ustaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita, hal 26 - 31 Penerjemah Muhammad Yusuf Harun, MA, Penerbit Darul Haq Jakarta]


[4]. Thawaf Wada'

Jika seorang wanita telah mengerjakan seluruh manasik haji dan umrah, lalu datang haid sebelum keluar untuk kembali ke negerinya dan haid ini terus berlangsung sampai ia keluar, maka ia boleh berangkat tanpa thawaf wada'. Dasarnya, hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Diperintahkan kepada jemaah haji agar saat-saat terakhir bagi mereka berada di Baitullah (melakukan thawaf wada'), hanya saja hal itu tidak dibebankan kepada wanita haid". [Hadits Muttafaq 'Alaih].

Dan tidak disunatkan bagi wanita haid ketika hendak bertolak, mendatangi pintu Masjidil Haram dan berdo'a. Karena hal ini tidak ada dasar ajarannya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan seluruh ibadah harus berdasarkan pada ajaran (sunnah) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahkan, menurut ajaran (sunnah) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sebaliknya. Sebagaimana disebutkan dalam kisah Shafiyah, Radhiyallahu 'Anha, ketika dalam keadaan haid setelah thawaf ifadhah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya :"Kalau, demikian, hendaklah ia berangkat" (Hadits Muttafaq 'Alaih). Dalam hadits ini, Nabi tidak menyuruhnya mendatangi pintu Masjidil Haram. Andaikata hal itu disyariatkan, tentu Nabi sudah menjelaskannya.

Adapun thawaf untuk haji dan umrah tetap wajib bagi wanita haid, dan dilakukan setelah suci.

[5]. Berdiam Dalam Masjid

Diharamkan bagi wanita haid berdiam dalam masjid, bahkan diharamkan pula baginya berdiam dalam tempat shalat Ied. Berdasarkan hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu Anha bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Agar keluar para gadis, perawan dan wanita haid ... Tetapi wanita haid menjauhi tempat shalat". [Hadits Muttafaq 'Alaih]

[6]. Jima' (Senggama)

Diaharamkan bagi sang suami melakukan jima' dengan isterinya yang sedang haid, dan diharamkan bagi sang isteri memberi kesempatan kepada suaminya melakukan hal tersebut. Dalilnya, firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : 'Haid itu adalah suatu kotoran'. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid ; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci ...". [Al-Baqarah : 222]
.
Yang dimaksud dengan "Al-mahidhi" dalam ayat di atas adalah waktu haid atau tempat keluarnya yaitu farji (vagina).

Dan sabda nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Lakukan apa saja, kecuali nikah (yakni : bersenggama)". [Hadits Riwayat Muslim]

Umat Islam juga telah berijma' (sepakat) atas dilarangnya suami melakukan jima' dengan istrinya yang sedang haid dalam farji-nya.

Oleh karena itu, tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian melakukan perbuatan mungkar ini, yang telah dilarang oleh Kitab Allah, sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ijma' ummat Islam. Maka siapa saja yang melanggar larangan ini, berarti ia telah memusuhi Allah dan Rasul-Nya serta mengikuti selain jalan orang-orang yang beriman.

An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarh Al Muhadzdzab Juz 2, hal. 374. mengatakan : "Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa orang yang melakukan hal itu telah berbuat dosa besar. Dan menurut para sahabat kami serta yang lainnya, orang yang menghalalkan senggama dengan isteri yang haid hukumnya kafir".

Untuk menyalurkan syahwatnya, suami diperbolehkan melakukan selain jima' (senggama), seperti : berciuman, berpelukan dan bersebadan pada selain daerah farji (vagina). Namun, sebaiknya, jangan bersebadan pada daerah antara pusat dan lutut jika sang isteri mengenakan kain penutup. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah Radhiyallahu 'Anha.

"Artinya : Pernah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhku berkain, lalu beliau menggauliku sedang aku dalam keadaan haid". [Hadits Muttafaq 'Alaih].

[7]. Talak

Diharamkan bagi seorang suami mentalak isterinya yang sedang haid, berdasarkan firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) ..." [Ath-Thalaq : 1]

Maksudnya, isteri-isteri itu ditalak dalam keadaan dapat menghadapi iddah yang jelas. Berarti, mereka tidak ditalak kecuali dalam keadaan hamil atau suci sebelum digauli. Sebab, jika seorang isteri ditalak dalam keadaan haid, ia tidak dapat menghadapi iddahnya karena haid yang sedang dialami pada saat jatuhnya talak itu tidak dihitung termasuk iddah. Sedangkan jika ditalak dalam keadaan suci setelah digauli, berarti iddah yang dihadapinya tidak jelas karena tidak dapat diketahui apakah ia hamil karena digauli tersebut atau tidak. Jika hamil, maka iddahnya dengan kehamilan ; dan jika tidak, maka iddahnya dengan haid. Karena belum dapat dipastikan jenis iddahnya, maka diharamkan bagi sang suami mentalak isterinya sehingga jelas permasalahan tersebut.

Jadi, mentalak isteri yang sedang haid haram hukumnya. Berdasarkan ayat di atas dan hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan dalam shahih Al-Bukhari dan Muslim serta kitab hadits lainnya, bahwa ia telah menceraikan isterinya dalam keadaan haid, maka Umar (bapaknya) mengadukan hal itu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun marah dan bersabda.

"Artinya : Suruh ia merujuk isterinya kemudian mempertahankannya sampai ia suci, lalu haid, lalu suci lagi. Setelah itu, jika ia mau, dapat mempertahankannya atau mentalaknya sebelum digauli. Karena itulah iddah yang diperintahkan Allah dalam mentalak isteri".

Dengan demikian, berdosalah seorang suami andaikata mentalak isterinya yang sedang haid. Ia harus bertaubat kepada Allah dan merujuk isterinya untuk kemudian mentalaknya secara syar'i sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Yakni, setelah merujuk isterinya hendaklah ia membiarkannya sampai suci dari haid yang dialaminya ketika ditalak, kemudian haid lagi, setelah itu jika ia menghendaki dapat mempertahankannya atau mentalaknya sebelum digauli.

Dalam hal diharamkannya mentalak isteri yang sedang haid, ada tiga masalah yang dikecualikan.

Jika talak terjadi sebelum berkumpul dengan isteri atau sebelum menggaulinya (dalam keadaan pengantin baru misalnya, pent), maka boleh mentalaknya dalam keadaan haid. Sebab, dalam kasus demikian, si isteri tidak terkena iddah, maka talak tersebut pun tidak menyalahi firman Allah Ta'ala : " ... maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) ..." [At-Thalaq : 1]

Jika haid terjadi dalam keadaan hamil, sebagaimana telah dijelaskan sebabnya pada pasal terdahulu.

Jika talak tersebut atas dasar 'iwadh (penggantian), maka boleh bagi suami menceraikan isterinya yang sedang haid.

Misalnya, terjadi percekcokan dan hubungan yang tidak harmonis lagi antara suami - isteri. Lalu si isteri meminta suami agar mentalaknya dan suami memperoleh ganti rugi karenanya, maka hal itu boleh sekalipun isteri dalam keadaan haid. Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya :Bahwa isteri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata : 'Ya Rasulullah, sungguh aku tidak mencelanya dalam ahlak maupun agamanya, tetapi aku takut akan kekafiran dalam Islam'. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya : 'Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya.?'. Wanita itu menjawab : 'Ya' Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda (kepada suaminya) :'Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia". [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

Dalam hadits tadi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak bertanya apakah si isteri sedang haid atau suci. Dan karena talak ini dibayar oleh pihak isteri dengan tebusan atas dirinya maka hukumnya boleh dalam keadaan bagaimanapun, jika memang diperlukan.

Dalam kitab Al-Mughni disebutkan tentang alamat bolehnya khulu' (cerai atas permintaan pihak isteri dengan membayar tebusan) dalam keadaan haid : "Dilarangnya talak dalam keadaan haid adalah adanya madharat (bahaya) bagi si isteri dengan menunggu lamanya masa 'iddah. Sedang khulu' adalah untuk menghilangkan madharat bagi si isteri disebabkan hubungan yang tidak harmonis dan sudah tidak tahan tinggal bersama suami yang dibenci dan tidak disenanginya. Hal ini tentu lebih besar madharatnya bagi si isteri daripada menunggu lamanya masa 'iddah, maka diperbolehkan menghindari madharat yang lebih besar dengan menjalani sesuatu yang lebih ringan madharatnya. Karena itu Nabi tidak bertanya kepada wanita yang meminta khulu' tentang keadaannya". [Ibid, Juz 7, hal. 52]

Dan dibolehkan melakukan akad nikah dengan wanita yang sedang haid, karena hal itu pada dasarnya adalah halal, dan tidak ada dalil yang melarangnya. Namun, perlu dipertimbangkan bila suami diperkenankan berkumpul dengan isteri yang sedang dalam keadaan haid. Jika tidak dikhawatirkan akan menggauli isterinya yang sedang haid tidak apa-apa. Sebaliknya, jika dikhawatirkan maka tidak diperkenankan berkumpul dengannya sebelum suci untuk menghindari hal-hal yang dilarang.

[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-thabii'iyah Lin Nisaa' oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita hal. 32-38 diterbitkan Darul Haq, Penerjemah Muhammad Yusuf Harun, MA]

[8]. 'Iddah Talak Dihitung Dengan Haid

Jika seorang suami menceraikan isteri yang telah digauli atau berkumpul dengannya, maka si isteri harus beriddah selama tiga kali haid secara sempurna apabila termasuk wanita yang masih mengalami haid dan tidak hamil. Hal ini didasarkan pada firman Allah.

"Artinya : Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'..." [Al-Baqarah : 228]

Tiga kali quru' artinya tiga kali haid. Tetapi jika si isteri dalam keadaan hamil, maka iddahnya ialah sampai melahirkan, baik masa iddahnya itu lama maupun sebentar. Berdasarkan firman Allah.

"Artinya : ..Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya..." [Ath-Thalaaq : 4]

Jika si isteri termasuk wanita yang tidak haid, karena masih kecil dan belum mengalami haid, atau sudah menopause, atau karena pernah operasi pada rahimnya, atau sebab-sebab lain sehingga tidak diharapkan dapat haid kembali, maka iddahnya adalah tiga bulan. Sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara isteri-isterimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan ; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid .." [At-Thalaaq : 4]

Jika si isteri termasuk wanita-wanita yang masih mengalami haid, tetapi terhenti haidnya karena suatu sebab yang jelas seperti sakit atau menyusui, maka ia tetap dalam iddahnya sekalipun lama masa iddahnya sampai ia kembali mendapati haid dan beriddah dengan haid itu. Namun jika sebab itu sudah tidak ada, seperti sudah sembuh dari sakit atau telah selesai dari menyusui sementara haidnya tak kunjung datang, maka iddahnya satu bulan penuh terhitung mulai dari tidak adanya sebab tersebut. Inilah pedapat yang shahih yang sesuai dengan kaidah-kaidah syar'iyah. Dengan alasan, jika sebab itu sudah tidak ada sementara haid tak kunjung datang maka wanita tersebut hukumnya seperti wanita yang terhenti haidnya karena sebab yang tidak jelas. Dan jika terhenti haidnya karena sebab yang tidak jelas, maka iddahnya yaitu satu tahun penuh dengan perhitungan ; sembilan bulan sebagai sikap hati-hati untuk kemungkinan hamil (karena masa kehamilan pada umumnya 9 bulan) dan tiga bulan untuk iddahnya.

Adapun jika talak terjadi setelah akad nikah sedang sang suami belum mencampuri dan menggauli isterinya, maka dalam hal ini tidak ada iddah sama sekali, baik dengan haid maupun yang lain. Berdasarkan firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Hai prang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah yang kamu minta menyempurnakannya ..." [Al-Ahzaab : 49]

[9]. Keputusan Bebasnya Rahim

Yakni keputusan bahwa rahim bebas dari kandungan. Ini diperlukan selama keputusan bebasnya rahim dianggap perlu, karena hal ini berkaitan dengan beberapa masalah. Antara lain, apabila seorang mati dan meninggalkan wanita (isteri) yang kandungannya dapat menjadi ahli waris orang tersebut, padahal si wanita setelah itu bersuami lagi. Maka suaminya yang baru itu tidak boleh menggaulinya sebelum ia haid atau jelas kehamilannya. Jika telah jelas kehamilannya, maka kita hukumi bahwa janin yang dikandungnya mendapatkan hak warisan karena kita putuskan adanya janin tersebut pada saat bapaknya mati. Namun, jika wanita itu pernah haid (sepeninggal suaminya yang pertama), maka kita hukumi bahwa janin yang dikandungnya tidak mendapatkan hak warisan karena kita putuskan bahwa rahim wanita tersebut bebas dari kehamilan dengan adanya haid.

[10]. Kewajiban Mandi

Wanita haid jika telah suci wajib mandi dengan membersihkan seluruh badannya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy.

"Artinya : Bila kamu kedatangan haid maka tinggalkan shalat, dan bila telah suci mandilah dan kerjakan shalat". [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

Kewajiban minimal dan mandi yaitu mebersihkan seluruh anggota badan sampai bagian kulit yang ada dibawah rambut. Yang afdhal (lebih utama), adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala ditanya oleh Asma binti Syakl tentang mandi haid, beliau bersabda.

"Artinya : Hendaklah seseorang di antara kamu mengambil air dan daun bidara lalu berwudhu dengan sempurna, kemudian mengguyurkan air di bagian atas kepala dan menggosok-gosoknya dengan kuat sehingga merata ke seluruh kepalanya, selanjutnya mengguyurkan air pada anggota badannya. Setelah itu, mengambil sehelai kain yang ada pengharumnya untuk bersuci dengannya. "Asma bertanya : "Bagaimana bersuci dengannya ?" Nabi menjawab : "Subhanallah". Maka Aisyah pun menerangkan dengan berkata :"Ikutilah bekas-bekas darah". [Hadits Riwayat Muslim, Shahih Muslim, Juz 1 hal.179]

Tidak wajib melepas gelungan rambut, kecuali jika terikat kuat dan dikhawatirkan air tidak sampai ke dasar rambut. Hal ini didasarkan pada hadits yang tersebut dalam Shahih Muslim Juz 1, hal. 178 dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Aku seorang wanita yang menggelung rambutku, haruskah aku melepasnya untuk mandi jinabat ? ' Menurut riwayat lain : 'untuk (mandi) haid dan jinabat ?' Nabi bersabda. 'Tidak cukup kamu siram kepalamu tiga kali siraman (dengan tanganmu), lalu kamu guyurkan air ke seluruh tubuhmu, maka kamupun menajdi suci".

Apabila wanita haid mengalami suci di tengah-tengah waktu shalat, ia harus segera mandi agar dapat melakukan shalat pada waktunya. Jika ia sedang dalam perjalanan dan tidak ada air, atau ada air tetapi takut membahayakan dirinya dengan menggunakan air, atau sakit dan berbahaya baginya air, maka ia boleh bertayamum sebagai ganti dari mandi sampai hal yang menghalanginya itu tidak ada lagi, kemduian mandi.

Ada di antara kaum wanita yang suci di tengah-tengah waktu shalat tetapi menunda mandi ke waktu lain, dalihnya :"Tidak mungkin dapat mandi sempurna pada waktu sekarang ini". Akan tetapi ini bukan alasan ataupun halangan, karena boleh baginya mandi sekedar untuk memenuhi yang wajib dan melaksanakan shalat pada waktunya. Apabila kemudian ada kesempatan lapang, barulah ia dapat mandi dengan sempurna.


[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisa' Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita hal 38 - 44 terbitan Darul Haq, Penerjemah Muhammad Yusuf Harin. MA]




Fiqih Tertawa

Tertawa, sesuatu yang sering dilakukan. Bahkan sering terlupa padahal baru saja kita melakukannya. Sungguh sangat komplit ajaran Islam yang kita pegang ini. Dari masalah 'besar' sampai bab yang kecil telah dibahas dan diatur. Termasuk hal tentang tertawa. Tertawa termasuk dalam hal Akhlak.

Seorang muslim yang taat akan menjadikan Rosulullah SAW sebagai referensi akhlak termulia yang harus dicontoh. Tertawa merupakan sifat dasar manusia sebagai karunia Allah SWT kepada manusia.

Dalam QS. 53:43 di-firmankan : "dan bahwasanya Dialah yang menjadikan orang tertawa dan menangis," Kemudian disebutkan juga bahwa Al Qur'an memberikan arahan menyedikitkan tertawa dan memperbanyak menangis mengingat dahsyatnya kehidupan setelah mati.

Dalam QS. 9:82 difirmankan juga : "Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan."



  1. Pengertian dan jenis serta tingkatan tertawa menurut kamus bahasa Arab :

    1. Tabassum (tersenyum), yaitu tingkatan dibawah tertawa dan merupakan tertawa yang paling baik.
    2. Tertawa terbahak-bahak (Antagha).
    3. Tertawa yang apabila ditampakkan berupa dengungan (Alkhanna wal khaniinan).
    4. Tertawa terbahak-bahak yang paling buruk (Thaikhun thaikhun).
    5. Tertawa yang melengking (Atthahthahatun).
    6. Tertawa yang lebih dari tersenyum (Alhanuufu). Sebagian orang Arab mengkhususkan yang satu ini dengan tertawanya para wanita.

  2. Hukum

    Menurut Dr. Yusuf Qardhawi, "Sesungguhnya tertawa itu termasuk tabiat manusia. Binatang tidak dapat tertawa, karena tertawa itu datang setelah memahami dan mengetahui ucapan yang didengar atau sikap dari gerakan yang dilihat, sehingga ia tertawa karenanya."
    Sesuai pendapat diatas, maka hukum tertawa adalah boleh.

  3. Manfaat

    1. Secara Kesehatan
      • Sama dengan olahraga (dr. William Foy - Menuai Kesehatan dan Hikmah dari Tertawa).
      • Mengurangi infeksi paru-paru (Tak mau hemat tertawa).
      • Mengurangi sakit jantung (Tak mau hemat tertawa).
      • Meningkatkan semangat dan kesehatan (Dr Joseph Mercola dan Rachel Droege "Duh Suamiku, Senyum Doong...").
      • Mengurangi dua hormon dalam tubuh yaitu eniferin dan kortisol, yang bisa menghalangi proses penyembuhan penyakit (Dr. Lee Berk "Menuai Kesehatan dan Hikmah dari Tertawa").
      • Mengurangi rasa nyeri atau sakit (dr. Rosmary Cogan - Menuai Kesehatan dan Hikmah dari Tertawa).
      • Obat awet muda (Prof. Dr. Lucille Namehow "Menangis dan Tertawa Sama Sehatnya").

    2. Secara Psikologi
      • Mengurangi stress (Gaya Hidup - Tertawalah Selagi Bisa).
      • Meningkatkan kekebalan (dr. W.M. Roan - Gaya Hidup - Tertawalah Selagi Bisa).
      • Menurunkan tekanan darah tinggi (Gaya Hidup - Tertawalah Selagi Bisa).
      • Mencegah penyakit (dr. William Frey - Gaya Hidup - Tertawalah Selagi Bisa).

    3. Secara Ibadah
      • Merupakan sedekah.
      • Memberi kesan berseri dan optimis.
      • Penawar bagi rohani, obat bagi jiwa dan ketenangan bagi sanubari yang lelah setelah berusaha dan bekerja (Syaikh A-idh al-Qarni).
      • Tanda kemurahan hati, isyarat bagi suatu temperamen yang mantap, tanda bagi murninya suatu tujuan (Syaikh A-idh al-Qarni).
      • Menunjukkan kebahagiaan.

  4. Tertawanya Rasulullah SAW.

    1. Berupa senyuman yang menarik.
    2. Tidak tertawa, kecuali apabila berhubungan dengan kebenaran.
    3. Tidak berlebihan dalam tertawanya hingga tubuhnya bergoyang atau hingga tubuhnya miring atau hingga terlihatlah langit-langit mulut beliau.
    4. Bukan berupa hal yang sia-sia atau permainan semata atau hanya sekedar pengisi waktu lengang semata.

  5. Adab/Etika.

    1. Meneladani Nabi dalam senyuman dan tawa beliau.
      Dari Ka'ab bin Malik r.a, ia berkata: "Rasulullah apabila (ada sesuatu yang membuatnya) senang (maka) wajah beliau akan bersinar seolah-olah wajah beliau sepenggal rembulan." (HR Al-Bukhari kitab al-Maghaazi bab Hadiits Ka'ab bin Malik (no. 4418), al-Fat-h (VIII/142))

    2. Tidak tertawa untuk mengejek, mengolok, mencela dan sebagainya.
      "Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS. Al-Hujurat: 11)

    3. Tidak memperbanyak tertawa.
      "Berhati-hatilah dengan tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati." (Hadits shahih, Shahiibul Jaami' (no.7435))

    4. Tidak menjadikannya sebagai sebuah profesi seperti halnya saat ini.
      "Celakalah bagi orang-orang yang bercakap-cakap dengan suatu perkataan untuk membuat sekelompok orang tertawa (dengan perkataan tersebut), sedang ia berbohong dalam percakapannya itu, celakalah baginya dan celakalah baginya." (Hadits hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi kitab az-Zuhd bab Man Takallama bi Kalimatin Yudh-hiku bihan Naas (no. 2315), telah di hasankan oleh Syaikh al-Albani dengan nomor yang sama, terbitan Baitul Afkar ad-Dauliyah)
      Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi bahwa maknanya adalah apabila seseorang berbicara dengan suatu pembicaraan yang benar untuk membuat orang lain tertawa, hukumnya adalah boleh. Al-Ghazali berkata, "Jika demikian, haruslah sesuai dengan canda Rasulullah, tidak dilakukan kecuali dengan benar, tidak menyakiti hati dan tidak pula berlebih-lebihan."

    5. Tidak berlebih-lebihan dalam tertawa dan terbahak-bahak dengan suara yang keras.
      "Aku tidak pernah melihat Rasulullah berlebih-lebihan ketika tertawa hingga terlihat langit-langit mulut beliau, sesungguhnya (tawa beliau) hanyalah senyum semata." (HR. Al-Bukhari kitab al-Aadab bab at-Tabassum wadh Dhahik (no. 6092), al-Fat-h (X/617))
      Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Yaitu, tidaklah aku melihat beliau berkumpul dalam hal tertawa, di mana beliau tertawa dengan sempurna dan suka akan hal tersebut secara keseluruhan."
      Dan masih banyak lagi hadist yang menceritakan kisah senyuman dan tertawa Rosulullah SAW.

  6. Kesimpulan

    Perlu adanya menejemen diri terutama dalam hal kegiatan tertawa. Banyak mengingat mati dan dosa-dosa kita akan menjadikan hati ini lebih banyak menangis daripada tertawa melihat apa yang tersedia di muka bumi ini.

    Kesimpulan utama adalah = Banyaklah menangis dan sedikitkan tertawa.

Minggu, 19 Juni 2011

Jangan Makan Kulit Apel...!

Hati-hati kalau makan apel. Jangan memakan kulit apel karena sudah dilapisi oleh lilin (wax). WAX ini digunakan untuk menjaga kualitas makanan dan setelah itu di masukkan ke dalam pendingin. Berikut gambar apel dari USA yang sudah setahun umurnya, tapi masih kelihatan fresh dari luar karena WAX melindungi apel dari bakteri sehingga bakteri tidak dapat menembus bagian dalam apel. Untuk mengetahui bisa dicek seperti gambar di bawah ini.. cuma pake cutter..!!!










Kau Tak Akan Tahu!

Alkisah di suatu negeri burung, tinggallah bermacam-macam keluarga burung. Mulai dari yang kecil hingga yang besar. Mulai dari yang bersuara lembut hingga yang bersuara menggelegar. Mereka tinggal di suatu pulau nun jauh di balik bukit pegunungan.

Sebenarnya selain jenis burung masih ada hewan lain yang hidup di sana. Namun sesuai namanya negeri burung, yang berkuasa dari kelompok burung. Semua jenis burung ganas, seperti, burung pemakan bangkai, burung kondor, burung elang dan rajawali adalah para penjaga yang bertugas melindungi dan menjaga keselamatan penghuni negeri burung.

Burung-burung kecil bersuara merdu, bertugas sebagai penghibur. Kicau mereka selalu terdengar sepanjang hari, selaras dengan desau angin dan gesekan daun.

Burung-burung berbulu warna warni, pemberi keindahan. Mereka bertugas bekeliling negri melebarkan sayapnya, agar warna-warni bulunya terlihat semua penghuni. Keindahan warnanya menimbulkan kegembiraan. Dan rasa gembira bisa menular bagai virus, sehingga semua penghuni merasa senang.

Pada suatu ketika, seekor induk elang tengah mengerami telur-telurnya. Setiap pagi elang jantan datang membawa makanan untuk induk elang. Akhirnya, di satu pagi musim dingin telur-telur mulai menetas. Ada 3 anak elang yang nampak kuat berdiri. Dua anak elang yang lainnya hanya mampu mengeluarkan kepalanya dari cangkang telur dan harus berakhir dalam paruh sang ayah.

Dengan tangkas, elang jantan mengoyak cangkang telur lalu mematuk-matuk calon anak yang tak jadi. Perlahan-lahan sang induk memberikan potongan-potongan tubuh anaknya ke dalam paruh mungil anak-anak elang. Kejam...? Ini hanya masalah kepraktisan. Untuk apa terbang dan mencari makan jauh-jauh jika ada daging bangkai di dalam sarang. Sebagai hewan, elang hanya mempunyai naluri dan akal tanpa nurani. Inilah yang membedakan manusia dan hewan.

Waktu berjalan terus, hari berganti hari. Anak-anak elang yang berbentuk jelek karena tak berbulu, kini mulai menampakkan keasliannya. Bulu-bulu halus mulai menutupi daging di tubuh masing-masing. Kaki kecil anak-anak elang sudah mampu berdiri tegak. Walau kedua sayapnya belum tumbuh sempurna.

Induk elang dan elang jantan, bergantian menjaga sarang. Memastikan tak ada ular yang mengincar anak-anak elang dan memastikan anak-anak elang tak jatuh dari sarang yang berada di ketinggian pohon.

Suatu pagi, saat induk elang akan mencari makan dan bergantian dengan elang jantan menjaga sarang. Salah seekor anak elang bertanya:

”Kapankah aku bisa terbang seperti ayah dan ibu?”

Induk elang dan elang jantan tersenyum, bertukar pandang lalu elang jantan berkata: ”Waktunya akan tiba, anakku. Jadi sebelum waktu itu tiba, makanlah yang banyak dan pastikan tubuhmu sehat serta kuat”. Usai sang elang jantan berkata, induk elang merentangkan sayapnya lalu mengepakkannya kuat-kuat.

Hanya dalam hitungan yang cepat, induk elang tampak menjauhi sarang. Terlihat bagai sebilah papan berwarna coklat melayang di awan. Anak-anak elang, masuk di bawah sayap elang jantan. Mencari kehangatan kasih sang jantan.

Waktu berjalan terus, musim telah berganti dari musim dingin ke musim semi. Seluruh permukaan pulau mulai menampakkan warna-warni dedaunan. Bahkan sinar mentari memberi sentuhan warna yang indah.

Anak-anak elang pun sudah semakin besar dan sayapnya mulai ditumbuhi bulu-bulu kasar. Suatu ketika seekor anak elang berdiri di tepi sarang, ketika ada angin kencang, kakinya tak kuat mencengkram tepi sarang sehingga ia meluncur ke bawah. Induk elang langsung merentangkan sayap dan mendekati sang anak seraya berkata: ”Rentangkan dan kepakkan sayapmu kuat-kuat!”

Tapi rasa takut dan panik menguasai si anak elang karenanya ia tak mendengar apa yang dikatakan ibunya. Elang jantan menukik cepat dari jauh dan membiarkan sayapnya terentang tepat sebelum si anak mendarat di tanah. Sayap elang jantan menjadi alas pendaratan darurat si anak elang.

Si anak elang yang masih diliputi rasa panik dan takut tak mampu bergerak. Tubuhnya bergetar hebat. Induk elang, dengan kasih memeluk sang anak. Menyelipkan di bawah sayapnya dan memberikan kehangatan. Sesudah si anak tenang dan tak gemetar, induk elang dan elang jantan membawa si anak kembali ke sarang.

Peristiwa itu menimbulkan rasa trauma pada si anak elang. Jangankan berlatih terbang dengan merentangkan dan mengepakkan sayap. Berdiri di tepi sarang saja ia sangat takut. Kedua saudaranya sudah mulai terbang dalam jarak pendek. Hal pertama yang diajarkan induk dan elang dan elang jantan adalah berusaha agar tidak mendarat keras di dataran.

Lama berselang setelah melihat kedua saudaranya berlatih, si elang yang pernah jatuh bertanya pada ibunya:
”Adakah jaminan aku tidak akan jatuh lagi?”
”Selama aku dan ayahmu ada, kamilah jaminanmu!” jawab si induk elang dengan penuh kasih.
”Tapi aku takut!’ ujar si anak.
”Kami tahu, karenanya kami tak memaksa.” Jawab si induk elang lagi.
”Lalu apa yang harus kulakukan agar aku berani?” tanya si anak.
”Untuk berani, kamu harus menghilangkan rasa takut!”
”Bagaimana caranya?”
”Percayalah pada kami!” Ujar elang jantan yang tiba-tiba sudah berada di tepi sarang.

Si anak diam dan hanya memandang jauh ke tengah lautan. Tiba-tiba si anak elang bertanya lagi.
”Menurut ibu dan ayah, apakah aku mampu terbang ke seberang lautan?”
Dengan tenang si elang jantan berkata: ”Anakku kalau kau tak pernah merentangkan dan mengepakkan sayapmu, kami tidak pernah tahu, apakah kamu mampu atau tidak. Karena yang tahu hanya dirimu sendiri!”

Lalu si induk elang menambahkan: ”Mulailah dari sekarang, karena langkah kecilmu akan menjadi awal perubahan hidupmu. Semua perubahan di mulai dari langkah awal, anakku!”

Si anak elang diam tertegun, memandang takjub pada induk elang dan elang jantan. Kini ia sadar, tak ada yang tahu kemampuan dirinya selain dirinya sendiri. Kedua orang tuanya hanya memberikan jaminan mereka ada dan selalu ada, jika si anak memerlukan.

Didorong rasa bahagia akan cinta kasih orang tuanya, si elang kecil berjanji akan berlatih dan mencoba. Ketika akhirnya ia menggantikan elang jantan menjadi pemimpin keselamatan para penghuni negeri burung, maka tahulah ia, bahwa kesuksesan yang diraihnya adalah di mulai saat tekad terbangun untuk melangkah. Sukses itu tak pernah ada kalau hanya sebatas tekad. Tapi tekad itu harus diwujudkan dengan tindakan nyata walau di mulai dari langkah yang kecil.

Mulailah rentangkan dan kepakkan sayap kemampuanmu, maka dunia ada digenggamanmu!( source : cetivasi ) 





Tiga Landasan Utama

Oleh: Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At-Tamimi

بسم الله الرحمن الرحيم

Saudaraku, Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada anda.

Ketahuilah, bahwa wajib bagi kita untuk mendalami empat masalah, yaitu :

1. Ilmu, ialah mengenal Allah, mengenal Nabi-Nya dan mengenal agama Islam berdasarkan dalil-dalil.
2. Amal, ialah menerapkan ilmu ini.
3. Da'wah, ialah mengajak orang lain kepada ilmu ini.
4. Sabar, ialah tabah dan tangguh menghadapi segala rintangan dalam menuntut ilmu, mengamalkannya dan berda'wah kepadanya.

Dalilnya, firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Demi masa. Sesungguhnya setiap manusia benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman, melakukan segala amal shalih dan saling nasihat-menasihati untuk (menegakkan) yang haq, serta nasehat-menasehati untuk (berlaku) sabar".(Al-'Ashr : 1-3).

Imam Asy-Syafi'i[1] Rahimahullah Ta'ala, mengatakan :"Seandainya Allah hanya menurunkan surah ini saja sebagai hujjah buat makhluk-Nya, tanpa hujjah lain, sungguh telah cukup surah ini sebagai hujjah bagi mereka".


Dan Imam Al-Bukhari[2] Rahimahullah Ta'ala, mengatakan :"Bab Ilmu didahulukan sebelum ucapan dan perbuatan".


Dalilnya firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Maka ketahuilah, sesungguhnya tiada sesembahan (yang haq) selain Allah dan mohonlah ampunan atas dosamu". (Muhammad : 19).

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan terlebih dahulu untuk berilmu (berpengetahuan) .... .."[3] sebelum ucapan dan perbuatan.

 

Saudaraku, Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada anda.

Dan ketahuilah, bahwa wajib bagi setiap muslim dan muslimah untuk mempelajari dan mengamalkan ketiga perkara ini :

1. Bahwa Allah-lah yang menciptakan kita dan yang memberi rizki kepada kita. Allah tidak membiarkan kita begitu saja dalam kebingungan, tetapi mengutus kepada kita seorang rasul, maka barangsiapa mentaati rasul tersebut pasti akan masuk surga dan barangsiapa menyalahinya pasti akan masuk neraka. Allah Ta'ala berfirman :"Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu seorang rasul yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus kepada Fir'aun seorang rasul, tetapi Fir'aun mendurhakai rasul itu, maka Kami siksa ia dengan siksaan yang berat". (Al-Muzammil : 15-16).

2. Bahwa Allah tidak rela, jika dalam ibadah yang ditujukan kepada-Nya, Dia dipersekutukan dengan sesuatu apapun, baik dengan seorang malaikat yang terdekat atau dengan seorang nabi yang diutus manjadi rasul. Allah Ta'ala berfirman :"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah, karena itu janganlah kamu menyembah seorang-pun di dalamnya disamping (menyembah) Allah". (Al-Jinn : 18).


3. Bahwa barangsiapa yang mentaati Rasulullah serta mentauhidkan Allah, tidak boleh bersahabat dengan orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, sekalipun mereka itu keluarga dekat. Allah Ta'ala berfirman :"Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang itu bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah mantapkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya dan mereka akan dimasukkan-Nya ke dalam surga-surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung". (Al-Mujaadalah : 22).


Saudaraku, Semoga Allah mebimbing anda untuk taat kepada-Nya.


Ketahuilah, bahwa Islam yang merupakan tuntunan Nabi Ibrahim adalah ibadah kepada Allah semata dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Itulah yang diperintahkan Allah kepada seluruh umat manusia dan hanya itu sebenarnya mereka diciptakan-Nya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan untuk beribadah kepada-Ku". (Adz-Dzaariyaat : 56).

Ibadah dalam ayat ini, artinya : Tauhid. Dan perintah Allah yang paling agung adalah Tauhid, yaitu : Memurnikan ibadah untuk Allah semata-mata. Sedang larangan Allah yang paling besar adalah syirik, yaitu : Menyembah selain Allah di samping menyembah-Nya. Allah Ta'ala berfirman :

"Artinya : Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Nya". (An-Nisaa : 36).

Kemudian, apabila anda ditanya : Apakah tiga landasan utama yang wajib diketahui oleh manusia ? Maka hendaklah anda jawab : Yaitu mengenal Tuhan Allah 'Azza wa Jalla, mengenal agama Islam, dan mengenal Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

______________________________
[1] Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Al-'Abbas bin 'Utsman bin Syafi'i Al-Hasyim Al-Quraisy Al-Muthallibi (150-204H - 767-820M) Salah seorang imam empat. Dilahirkan di Gaza (Palestina) dan meninggal di Cairo. Diantara karya ilmiyahnya Al-Umm, Ar-Risalah dan Al-Musnad.

[2]. Abu 'Abdillah Miuhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah Al- Bukhari (194-256H - 810-870M) Seorang Ulama ahli Hadits. Untuk mengumpulkan hadits ia telah menempuh perjalanan yang panjang, mengunjungi Khurasan, Irak, Mesir dan Syam. Kitab-kitab yang disusunnya antara lain Al-Jaami Ash-Shahih (yang lebih dikenal dengan Shahih Bukhari), At-Taarikh, Adh-Dhu'afaa, Khalq Af'aal al-Ibaad.
[3] Al-Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al-'ilm, bab.10
halaman 1
MENGENAL ALLAH, 'AZZA WA JALLA


Apabila anda ditanya : Siapakah Tuhanmu ? Maka katakanlah : tuhanku adalah Allah, yang memelihara diriku dan memelihara semesta alam ini dengan segala ni'mat yang dikaruniakan-Nya. Dan dialah sembahanku, tiada sesembahan yang haq selain Dia.


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Artinya : Segala puji hanya milik Allah Tuhan Pemelihara semesta alam". (Al-Faatihah : 1).

Semua yang ada selain Allah disebut Alam, dan aku adalah salah satu dari semesta alam ini.


Selanjutnya jika anda ditanya : Melalui apa anda mengenal Tuhan ? Maka hendaklah anda jawab : Melalui tanda-tanda kekuasaan-Nya dan melalui ciptaan-Nya. Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah : malam, siang, matahari dan bulan. Sedang di antara ciptaan-Nya ialah : tujuh langit dan tujuh bumi beserta segala mahluk yang ada di langit dan di bumi serta yang ada di antara keduanya.


Firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan janganlah (pula kamu bersujud) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika kamu benar-benar hanya kepada-Nya beribadah" (Fushshilat : 37).

Dan firman-Nya :

"Artinya : Sesungguhnya Tuhanmu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas 'Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang, senantiasa mengikutinya dengan cepat. Dan Dia (ciptakan pula) matahari dan bulan serta bintang-bintang (semuanya) tunduk kepada perintah-Nya. Ketahuilah hanya hak Allah mencipta dan memerintah itu. Maha Suci Allah Tuhan semesta alam". (Al-A'raaf : 54).

Tuhan inilah yang haq disembah. Dalilnya, firman Allah Ta'ala :

"Artinya : Wahai manusia ! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, (Tuhan) yang telah menjadikan untukmu bumi sebagai hamparan dan langit sebagai atap, serta menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dengan air itu Dia menghasilkan segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengangkat sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui". (Al-Baqarah : 22).

Ibnu Katsir[1] Rahimahullah Ta'ala, mengatakan :"Hanya Pencipta segala sesuatu yang ada inilah yang berhak disembah dengan segala macam ibadah".(Lihat Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, (Cairo, Maktabah Dar At-Turats, 1400H) jilid. 1 hal. 57.


Dan macam-macam ibadah yang diperintah Allah itu, antara lain : Islam (Syahadat, Shalat, Puasa, Zakat dan Haji), Iman, Ihsan, Do'a, Khauf (takut), Raja' (pengharapan), Tawakkal, Raghbah (penuh minat), Rahbah (cemas), Khusyu' (tunduk), Khasyyah (takut), Inabah (kembali kepada Allah), Isti'anah (memohon pertolongan), Isti'adzah (meminta perlindungan), Istighatsah (meminta pertolongan untuk dimenangkan atau diselamatkan), Dzabh (penyembelihan) Nadzar dan macam-macam ibadah lainnya yang diperintahkan olehAllah.


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Artinya : Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah, karena itu janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah". (Al-Jinn : 18).

Karena itu barangsiapa yang menyelewengkan ibadah tersebut untuk selain Allah, maka dia adalah musyrik dan kafir. Firman Allah Ta'ala :

"Artinya : Dan barangsiapa menyembah sesembahan yang lain di samping (menyembah) Allah, padahal tidak ada satu dalilpun baginya tentang itu, maka benar-benar balasannya ada pada tuhannya. Sungguh tiada beruntung orang-orang kafir itu". (Al-Mu'minuun :117).

Dalil-dalil macam Ibadah :


1. Dalil Do'a.

Firman Allah Ta'ala :
"Artinya : Dan Tuhanmu berfirman : Berdo'alah kamu kepada-Ku niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya, orang-orang yang enggan untuk beribadah kepada-Ku pasti akan masuk neraka dalam keadaan hina-dina". (Ghaafir : 60).

Dan diriwayatkan dalam hadits :

"Artinya : Do'a itu adalah sari ibadah". ( Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Jaami' Ash-Shahiih, kitab Ad-Da'waat, bab 1. "Maksud hadits ini adalah bahwa segala macam ibadah, baik yang umum maupun yang khusus, yang dilakukan seorang mu'min, seperti mencari nafkah yang halal untuk keluarga, menyantuni anak yatim dll, semestinya diiringi dengan permohonan ridha Allah dan pengharapan balasan ukhrawi. Oleh karena itu Do'a (permohonan dan pengharapan tersebut) disebut oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai sari atau otak ibadah, karena senantiasa harus mengiringi gerak ibadah").

2. Dalil Khauf (takut).

Firman Allah Ta'ala :
"Artinya : Maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kamu benar-benar orang yang beriman". (Ali 'imran : 175).

3. Dalil Raja' (pengharapan).

Firman AllahTa'ala.
"Artinya : Untuk itu barangsiapa yang mengharap perjumpaan dengan Tuhanya, maka hendaklah ia mengerjakan amal shalih dan janganlah mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya". (Al-Kahfi : 110).

4. Dalil Tawakkal (berserah diri).

Firman Allah Ta'ala :
"Artinya : Dan hanya kepada Allah-lah supaya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman". (Al-Maa'idah : 23).

"Artinya : Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka Dia-lah yang akan mencukupinya". (Ath-Thalaaq : 3).


5. Dalil Raghbah (penuh minat), Rahbah (cemas) dan Khusyu' (tunduk).

Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Sesungguhnya mereka itu senantiasa berlomba-lomba dalam (mengerjakan) kebaikan-kebaikan serta mereka berdo'a kepada Kami dengan penuh minat (kepada rahmat Kami) dan cemas (akan siksa Kami), sedang mereka itu selalu tunduk hanya kepada Kami". (Al-Anbiyaa : 90).

6. Dalil Khasy-yah (takut).

Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku". (Al-Baqarah : 150).

7. Dalil Inabah (kembali kepada Allah).

Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu serta berserah dirilah kepada-Nya (dengan mentaati perintah-Nya), sebelum datang adzab kepadamu, kemudian kamu tidak dapat tertolong (lagi)". (Az-Zumar : 54).

8. Dalil Isti'anah (memohon pertolongan).

Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Hanya kepada Engkau-lah kami beribadah dan hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan". (Al-Faatihah : 4).

Dan diriwayatkan dalam hadits.

"Artinya : Apabila kamu memohon pertolongan, maka memohonlah pertolongan kepada Allah". (Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Jaami' 'Ash-Shahiih, kitab Shifaat Al-Qiyaamah wa Ar-Raqa'iq wa Al-Wara : bab 59 dan riwayat Imam Ahmad dalam Al-Musnad. Beirut Al-maktab Al-Islami 1403H jilid 1 hal. 293, 303, 307).

9. Dalil Isti'adzah (meminta perlindungan).

Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Katakanlah Aku berlindung kepada Tuhan yang Menguasai subuh". (Al-Falaq : 1).

Dan firman-Nya :

"Artinya : Katakanlah Aku berlindung kepada Tuhan manusia. Penguasa manusia". (An-Naas : 1-2).

10. Dalil Istighatsah (meminta pertolongan untuk dimenangkan atau diselamatkan).

Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : (Ingatlah) tatkala kamu meminta pertolongan kepada Tuhanmu untuk dimenangkan (atas kaum musyrikin), lalu diperkenankan-Nya bagimu". (Al-Anfaal : 9).

11. Dalil Dzabh (penyembelihan).

Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Katakanlah. Sesungguhnya shalatkku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sesuatu-pun sekutu bagi-Nya. Demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama kali berserah diri (kepada-Nya)". (Al-An'am : 162-163).

Dalil dari Sunnah.

"Artinya : Allah melaknat orang yang menyembelih (binatang) bukan karena Allah". (Hadits Riwayat Muslim dalam Shahihnya, kitab Al-Adhaahi, bab 8 dan riwayat Imam Ahmad dalam Al-Musnad, jilid 1, hal. 108, 118 dan 152)

12. Dalil Nadzar.

Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang siksanya merata di mana-mana". (Al-Insaan : 7).
___________________________________
[1]. Abu Al-Fidaa : Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasy Ad-Dimasyqi (701-774H - 1302-1373M). Seorang ahli ilmu hadits, tafsir, fiqh dan sejarah. Diantara karyanya : Tafsir Al-Qur'aan Al-Azhim, Thabaqat Al-Fuqahaa Asy Syafiiyyun, Al-Bidayah wa An-Nihayah (sejarah), Ikhtishaar 'Uluum Al-Hadits, Syarh Shahih Al-Bukhari (belum sempat dirampungkannya).
halaman 2

MENGENAL ISLAM

Islam, ialah berserah diri kepada Allah dengan tauhid dan tunduk kepada-Nya dengan penuh kepatuhan akan segala perintah-Nya serta menyelamatkan diri dari perbuatan syirik dan orang-orang yang berbuat syirik.

Dan agama Islam, dalam pengertian tersebut, mempunyai tiga tingkatan, yaitu : Islam, Iman dan Ihsan, masing-masing tingkatan mempunyai rukun-rukunnya.


I. Tingkatan Islam

Adapun tingkatan Islam, rukunnya ada lima :
1. Syahadat (pengakuan dengan hati dan lisan) bahwa "Laa Ilaaha Ilallaah" (Tiada sesembahan yang haq selain Allah) dan Muhammad adalah Rasulullah.
2. Mendirikan shalat.
3. Mengeluarkan zakat.
4. Shiyam pada bulan Ramadhan.
5. dan Haji ke Baitullah Al-Haram.

1. Dalil Syahadat.

Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Allah menyatakan bahwa tiada sesembahan (yang haq) selain Dia, dengan senantiasa menegakkan keadilan (Juga menyatakan demikian itu) para malaikat dan orang-orang yang berilmu. Tiada sesembahan (yang haq) selain Dia. Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (Al-Imraan : 18).

"Laa Ilaaha Ilallaah"' artinya : Tiada sesembahan yang haq selain Allah.


Syahadat ini mengandung dua unsur : menolak dan menetapkan. "Laa Ilaaha", adalah menolak segala sembahan selain Allah. "Illallaah" adalah menetapkan bahwa penyembahan itu hanya untuk Allah semata-mata, tiada sesuatu apapun yang boleh dijadikan sekutu didalam penyembahan kepada-Nya, sebagaimana tiada sesuatu apapun yang boleh dijadikan sekutu di dalam kekuasaan-Nya.


Tafsiran syahadat tersebut diperjelas oleh firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kepada kaumnya : 'Sesungguhnya aku menyatakan lepas dari segala yang kamu sembah, kecuali Tuhan yang telah menciptakan-ku, karena sesungguhnya Dia akan menunjuki'. Dan (Ibrahim) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka senantiasa kembali (kepada tauhid)". (Az-Zukhruf : 26-28).

"Artinya : Katakanlah (Muhammad) : 'Hai ahli kitab ! Marilah kamu kepada suatu kalimat yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, yaitu ; hendaklah kita tidak menyembah selain Allah dan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Nya serta janganlah sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka :'Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang muslim (menyerahkan diri kepada Allah)". (Ali 'Imran : 64).


Adapun dalil syahadat bahwa Muhammad adalah Rasulullah.


Firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Sungguh, telah datang kepadamu seorang rasul dari kalangan kamu sendiri, terasa berat olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) untukmu, amat belas kasihan lagi penyayang kepada orang-orang yang beriman". (Alt-Taubah : 128).

Syahadat bahwa Muhammad adalah Rasulullah, berarti : mentaati apa yang diperintahkannya, membenarkan apa yang diberitakannya, menjauhi apa yang dilarang serta dicegahnya, dan menyembah Allah hanya dengan cara yang disyariatkannya.


2. Dalil Shalat dan Zakat serta tafsiran Tauhid.

Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Padahal mereka tidaklah diperintahkan kecuali supaya beribadah kepada Allah, dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya lagi bersikap lurus, dan supaya mereka mendirikan Shalat serta mengeluarkan Zakat. Demikian itulah tuntunan agama yang lurus". (Al-Bayyinah : 5).

3. Dalil Shiyam

Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan kepada kamu untuk melakukan shiyam, sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa". (Al-Baqarah : 183).

4. Dalil Haji.

Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Dan hanya untuk Allah, wajib bagi manusia melakukan haji, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha tidak memerlukan semsesta alam". (Al 'Imran : 97).

II. Tingkatan Iman.

Iman itu lebih dari tujuh puluh cabang. Cabang yang paling tinggi ialah syahadat "Laa Ilaaha Ilallaah", sedang cabang yang paling rendah ialah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan sifat malu adalah salah satu dari cabang Iman.

Rukun Iman ada enam, yaitu :

1. Iman kepada Allah.
2. Iman kepada para Malaikat-Nya.
3. Iman kepada Kitab-kitab-Nya.
4. Iman kepada para Rasul-Nya.
5. Iman kepada hari Akhirat, dan
6. Iman kepada Qadar, yang baik dan yang buruk. (Qadar : takdir, ketentuan Ilahi. Yaitu : Iman bahwa segala sesuatu yang terjadi di dalam semesta ini adalah diketahui, dikehendaki dan dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala).

Dalil keenam rukun ini, firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Berbakti (dari Iman) itu bukanlah sekedar menghadapkan wajahmu (dalam shalat) ke arah Timur dan Barat, tetapi berbakti (dan Iman) yang sebenarnya ialah iman seseorang kepada Allah, hari Akhirat, para Malaikat, Kitab-kitab dan Nabi-nabi...".(Al-Baqarah : 177).

Dan firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Sesungguhnya segala sesuatu telah Kami ciptakan sesuai dengan qadar". (Al-Qomar : 49).

III. Tingkatan Ihsan.

Ihsan, rukunnya hanya satu, yaitu :
"Artinya : Beribadah kepada Allah dalam keadaan seakan-akan kamu melihat-Nya. Jika kamu tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu". (Pengertian Ihsan tersebut adalah penggalan dari hadits Jibril, yang dituturkan oleh Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'Anhu, sebagaimana akan disebutkan).

Dalilnya, firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat ihsan". (An-Nahl : 128).

Dan firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Dan bertakwallah kepada (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Yang melihatmu ketika kamu berdiri (untuk shalat) dan (melihat) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud. Sesunnguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (Asy-Syu'araa : 217-220).

Serta firman-Nya.

"Artinya : Dalam keadaan apapun kamu berada, dan (ayat) apapun dari Al-Qur'an yang kamu baca, serta pekerjaan apa saja yang kamu kerjakan, tidak lain kami adalah menjadi saksi atasmu diwaktu kamu melakukannya". (Yunus : 61).

Adapun dalilnya dari Sunnah, ialah hadits Jibril1 yang masyhur, yang diriwayatkan dari 'Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Ketika kami sedang duduk di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba muncul ke arah kami seorang laki-laki, sangat putih pakaiannya, hitam pekat rambutnya, tidak tampak pada tubuhnya tanda-tanda sehabis dari bepergian jauh dan tiada seorangpun di antara kami yang mengenalnya. Lalu orang itu duduk di hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan menyandarkan kelututnya pada kedua lutut beliau serta meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua paha beliau, dan berkata : 'Ya Muhammad, beritahulah aku tentang Islam', maka beliau menjawab :'Yaitu : bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq selain Allah serta Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, melakukan shiyam pada bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah jika kamu mampu untuk mengadakan perjalanan ke sana'. Lelaki itu pun berkata : 'Benarlah engkau'. Kata Umar :'Kami merasa heran kepadanya, ia bertanya kepada beliau, tetapi juga membenarkan beliau. Lalu ia berkata : 'Beritahulah aku tenatng Iman'. Beliau menjawab :'Yaitu : Beriman kepada Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya dan hari Akhirat, serta beriman kepada Qadar yang baik dan yang buruk'. Ia pun berkata : 'Benarlah engkau'. Kemudian ia berkata : 'Beritahullah aku tentang Ihsan'. Beliau menjawab : Yaitu : Beribadah kepada Allah dalam keadaan seakan-akan kamu melihat-Nya. Jika kamu tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu'. Ia berkata lagi. Beritahulah aku tentang hari Kiamat. Beliau menjawab : 'Orang yang ditanya tentang hal tersebut tidak lebih tahu dari pada orang yang bertanya'. AKhirnya ia berkata :'Beritahulah aku sebagian dari tanda-tanda Kiamat itu'. Beliau menjawab : Yaitu : 'Apabila ada hamba sahaya wanita melahirkan tuannya dan apabila kamu melihat orang-orang tak beralas kaki, tak berpakaian sempurna melarat lagi, pengembala domba saling membangga-banggakan diri dalam membangun bangunan yang tinggi'. Kata Umar : Lalu pergilah orang laki-laki itu, semantara kami berdiam diri saja dalam waktu yang lama, sehingga Nabi bertanya : Hai Umar, tahukah kamu siapakah orang yang bertanya itu ? Aku menjawab : Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau pun bersabda : 'Dia adalah Jibril, telah datang kepada kalian untuk mengajarkan urusan agama kalian". (Hadits Riwayat Muslim dalam Shahihnya, kitab Al-Iman, bab 1, hadits ke 1. Dan diriwayatkan juga hadits dengan lafadz seperti ini dari Abu Hurairah oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al-Iman, bab 37, hadits ke 1.)


____________________________
[1] Disebut hadits jibril, karena jibril-lah yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan menanyakan kepada beliau tentang, Islam, Iman dan masalah hari Kiamat. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepada kaum muslimin tentang masalah-masaalah agama.
halaman 3

MENGENAL NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM

Beliau adalah Muhammad bin 'Abdullah, bin 'Abdul Muthallib, bin Hasyim. Hasyim adalah termasuk suku Quraisy, suku Quraisy termasuk bangsa Arab, sedang bangsa Arab adalah termasuk keturunan Nabi Isma'il, putera Nabi Ibrahim Al-Khalil. Semoga Allah melimpahkan kepadanya dan kepada Nabi kita sebaik-baik shalawat dan salam.


Beliau berumur 63 tahun, diantaranya 40 tahun sebelum beliau menjadi nabi dan 23 tahun sebagai nabi dan rasul.


Beliau diangkat sebagai nabi dengan "Iqra" yakni surah Al-'Alaq : 1-5, dan diangkat sebagai rasul dengan surah Al-Mudatstsir.


Tempat asal beliau adalah Makkah.


Beliau diutus Allah untuk menyampaikan peringatan menjauhi syirik dan mengajak kepada tauhid. Dalilnya, firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Wahai orang yang berselimut ! Bangunlah, lalu sampaikanlah peringatan. Agungkanlah Tuhanmu. Sucikalah pakaianmu. Tinggalkanlah berhala-berhala itu. Dan janganlah kamu memberi, sedang kamu menginginkan balasan yang lebih banyak. Serta bersabarlah untuk memenuhi perintah Tuhanmu". (Al-Mudatstsir : 1-7).

Pengertian :

* "Sampaikanlah peringatan", ialah menyampaikan peringatan menjauhi syirik dan mengajak kepada tauhid.
* "Agungkanlah Tuhanmu". Agungkanlah Ia dengan berserah diri dan beribadah kepada-Nya semata-mata.
* "Sucikanlah pakaianmu", maksudnya ; Sucikanlah segala amalmu dari perbuatan syirik.
* "Tinggalkanlah berhala-berhala itu", artinya : Jauhkan dan bebaskan dirimu darinya serta orang-orang yang memujanya.

Beliaupun melaksanakan perintah ini dengan tekun dan gigih selama sepuluh tahun, mengajak kepada tauhid. Setelah sepuluh tahun itu beliau di mi'rajkan (diangkat naik) ke atas langit dan disyari'atkan kepada beliau shalat lima waktu. Beliau melakukan shalat di Makkah selama tiga tahun. Kemudian, sesudah itu, beliau diperintahkan untuk berhijrah ke Madinah.


Hijrah, pengertiannya, ialah : Pindah dari lingkungan syirik ke lingkungan Islami.


Hijrah ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan umat Islam. Dan kewajiban tersebut hukumnya tetap berlaku sampai hari kiamat. Dalil yang menunjukkan kewajiban hijrah, yaitu firman Allah Ta'ala.

"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat dalam keadaan zhalim terhadap diri mereka sendiri[1], kepada mereka malaikat bertanya :'Dalam keadaan bagaimana kamu ini .? 'Mereka menjawab : Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah). Para malaikat berkata : 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (kemana saja) di bumi ini ?. Maka mereka itulah tempat tinggalnya neraka Jahannam dan Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali. Akan tetapi orang-orang yang tertindas di antara mereka, seperti kaum lelaki dan wanita serta anak-anak yang mereka itu dalam keadaan tidak mampu menyelamatkan diri dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), maka mudah-mudahan Allah memaafkan mereka. Dan Allah adalah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun". (An-Nisaa : 97-99).

Dan firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman ! Sesungguhnya, bumi-Ku adalah luas, maka hanya kepada-Ku saja supaya kamu beribadah". (Al-Ankabuut : 56).

Al-Baghawai[2], Rahimahullah, berkata :"Ayat ini, sebab turunnya, adalah ditujukan kepada orang-orang muslim yang masih berada di Makkah, yang mereka itu belum juga berhijrah. Karena itu, Allah menyeru kepada mereka dengan sebutan orang-orang yang beriman".


Adapun dalil dari Sunnah yang menunjukkan kewajiban hijrah, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Hijrah tetap akan berlangsung selama pintu taubat belum ditutup, sedang pintu taubat tidak akan ditutup sebelum matahari terbit dari barat". (Hadits Riwayat Imam Ahmad dalam Al-Musnad, jilid 4, hal. 99. Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Al-Jihad, bab 2, dan Ad-Darimi dalam Sunan-nya, kitab As-Sam, bab 70).

Setelah Nabi Muhammad menetap di Madinah, disyariatkan kepada beliau zakat, puasa, haji, adzan, jihad, amar ma'ruf dan nahi mungkar, serta syariat-syariat Islam lainnya.


Beliau-pun melaksanakan untuk menyampaikan hal ini dengan tekun dan gigih selama sepuluh tahun. Sesudah itu wafatlah beliau, sedang agamanya tetap dalam keadaan lestari.


Inilah agama yang beliau bawa : Tiada suatu kebaikan yang tidak beliau tunjukkan kepada umatnya dan tiada suatu keburukan yang tidak beliau peringatkan kepada umatnya supaya di jauhi. Kebaikan yang beliau tunjukkan ialah tauhid serta segala yang dicintai dan diridhai Allah, sedang keburukan yang beliau peringatkan supaya dijauhi ialah syirik serta segala yang dibenci dan tidak disenangi Allah.


Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, diutus oleh Allah kepada seluruh umat manusia, dan diwajibkan kepada seluruh jin dan manusia untuk mentaatinya.


Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Katakanlah. 'Wahai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kamu semua". (Al-Araaf : 158).

Dan melalui beliau, Allah telah menyempurnakan agama-Nya untuk kita, firman Allah Ta'ala.

"..Pada hari ini[3], telah Aku sempurnakan untukmu agamamu dan Aku lengkapkan kepadamu ni'mat-Ku serta Aku ridhai Islam itu menjadi agama bagimu". (Al-Maaidah : 3).

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga wafat, ialah firman Allah Ta'ala.

"Artinya :Sesungguhnya kamu akan mati dan sesungguhnya mereka-pun akan mati (pula). Kemudian, sesungguhnya kamu nanti pada hari kiamat berbantah- bantahan di hadapan Tuhanmu". (Az-Zumar : 30-31).

Manusia sesudah mati, mereka nanti akan dibangkitkan kembali. Dalilnya firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Berasal dari tanahlah kamu telah Kami jadikan dan kepadanya kamu Kami kembalikan serta darinya kamu akan Kami bangkitkan sekali lagi" (Thaa-haa : 55).

Dan firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Dan Allah telah menumbuhkan kamu dari tanah dengan sebaik-baiknya, kemudian Dia mengembalikan kamu ke dalamnya (lagi) dan (pada hari Kiamat) Dia akan mengeluarkan kamu dengan sebenar-benarnya". (Nuh : 17-18).

Setelah manusia dibangkitkan, mereka akan di hisab dan diberi balasan sesuai dengan amal perbuatan mereka, firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Dan hanya kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat buruk sesuai dengan perbuatan mereka dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan (pahala) yang lebih baik (surga)".(An-Najm : 31).

Barangsiapa yang tidak mengimani kebangkitan ini, maka dia adalah kafir, firman Allah Ta'ala.

"Artinya : (Kami telah mengutus) rasul-rasul menadi penyampai kabar gembira dan pemberi peringatan, supaya tiada lagi suatu alasan bagi menusia membantah Allah sebelum (diutusnya), serta beliulah penutup para nabi". (An-Nisaa : 165).

"Artinya : Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka tidak akan dibangkitkan. Katakan : 'Tidaklah demikian. Demi Tuhanku, kamu pasti akan dibangkitkan dan niscaya akan diberitakan kepadamu apapun yang telah kamu kerjakan. Yang demikian itu adalah amat mudah bagi Allah". (At-Tghaabun : 7).


Allah telah mengutus semua rasul sebagai penyampai kabar gembira dan pemberi peringatan.


Sebagaimana firman Allah Ta'ala.

"Artinya : (Kami telah mengutus) rasul-rasul menjadi penyampai kabar gembira dan pemberi peringatan supaya tiada lagi suatu alasan bagi manusia membantah Allah setelah (diutusnya) para rasul itu .." (An-Nisaa : 165).

Rasul pertama adalah Nabi Nuh 'Alaihissalam[4], Dan rasul terkahir adalah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta beliaulah penutup para nabi.


Dalil yang menunjukkan bahwa rasul pertama adalah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Sesungguhnya Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) sebagaimana Kami telah mewahyukan kepada Nuh dan para nabi sesudahnya .." (An-Nisaa : 163).

Dan Allah telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul, mulai dari Nabi Nuh sampai Nabi Muhammad, dengan memerintahkan mereka untuk beribadat kepada Allah semata-mata dan melarang mereka beribadah kepada thagut.


Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan sesungguhnya, Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul (untuk menyerukan) :'Beribadahlah kepada Allah (saja) dan jauhilah thagut itu ..". (An-Nahl : 36).

Dengan demikian, Allah telah mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya supaya bersikap kafir terhadap thagut dan hanya beriman kepada-Nya.


Ibnu Al-Qayyim[5], Rahimahullah Ta'ala, telah menjelaskan pengertian thagut tersebut dengan mengatakan.

"Artinya : Thagut, ialah setiap yang diperlakukan manusia secara melampui batas (yang telah ditentukan oleh Allah), seperti dengan disembah, atau diikuti atau dipatuhi".

Dan thagut itu banyak macamnya, tokoh-tokohnya ada lima :

1. Iblis, yang telah dilaknat oleh Allah.
2. Orang yang disembah, sedang dia sendiri rela.
3. Orang yang mengajak manusia untuk menyembah dirinya.
4. Orang yang mengaku tahu sesuatu yang ghaib, dan
5. Orang yang memutuskan sesuatu tanpa berdasarkan hukum yang telah diturunkan oleh Allah.

Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Tiada paksaan dalam (memeluk) agama ini. Sungguh telah jelas kebenaran dari kesesatan. Untuk itu, barangsiapa yang ingkar kepada thagut dan beriman kepada Allah, maka dia benar-benar telah berpegang teguh dengan tali yang terkuat, yang tidak akan terputus tali itu. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui". (Al-Baqarah : 256).

Ingkar kepada semua thagut dan iman kepada Allah saja, sebagaimana dinyatakan dalam ayat tadi, adalah hakekat syahadat "Laa Ilaaha Ilallah".


Dan diriwayatkan dalam hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Pokok agama ini adalah Islam[6], dan tiangnya adalah shalat, sedang ujung tulang punggungnya adalah jihad fi sabilillah". (Hadits Shahih riwayat Ath-Thabarani dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, dan riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Jaami Ash-Shahih, kitab Al-Imaan, bab 8).

Hanya Allah-lah Yang Mahatau. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan Allah kepada Nabi Muhammad kepada keluarga dan para sahabatnya.

________________________

[1] Yang dimaksud dengan orang-orang yang zhalim terhadap diri mereka sendiri dalam ayat ini, ialah orang-orang penduduk Makkah yang sudah masuk Islam tetapi mereka tidak mau hijrah bersama Nabi, padahal mereka mampu dan sanggup. Mereka ditindas dan dipaksa oleh orang-orang kafir supaya ikut bersama mereka pergi ke perang Badar, akhirnya ada diantara mereka yang terbunuh.
[2] Abu Muhammad Al-Husein bin Mas'ud bin Muhammad Al-Farra' atau Ibnu Al-Farra'. Al Baghawi (436-510H - 1044-1117M). Seorang ahli dalam bidang fiqh, hadits dan tafsir. Di antara karyanya : At-Tahdziib (fiqh), Syarh As-Sunnah (hadits), Lubaab At-Ta'wiil fi Ma'aalim At-Tanziil (tafsir).
[3] Maksudnya, adalah hari Jum'at ketika wukuf di Arafah, pada waktu Haji Wada.
[4] Selain dalil dari Al-Qur'an yang disebutkan Penulis, yang menunjukkan bahwa Nabi Nuh adalah rasul pertama, di sana juga ada hadits shahih yang menyatakan bahwa Nabi Nuh adalah rasul pertama yang di utus kepada penduduk bumi ini, seperti hadits riwayat Al-Bukhari dalam Shahih-nya kitab Al-Anbiya, bab 3 dan riwayat Muslim dalam Shahih-nya kitab Al-Iman, bab. 84. Adapun Nabi Adam Alaihissalam, menurut sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar Al-Ghifari, Radhiyallahu anhu. Beliau adalah nabi pertama. Dan disebutkan dalam hadits ini bahwa jumlah para nabi ada 124 ribu orang, dari jumlah tersebut sebagai rasul 315 orang, dan dalam riwayat lain disebutkan 310 orang lebih. Lihat : Imam Ahmad, Al-Musnad, jilid 5, hal. 178, 179 dan 265.
[5] Abu Abdillah : Muhammad bin Abu Bakar, bin Ayyub, bin Said, Az-Zur'i,Ad-Dimasqi, terkenal dengan Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyyah (691-751H - 1292 - 1350M). Seorang ulama yang giat dan gigih dalam mengajak umat Islam pada zamannya untuk kembali kepada tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah serta mengikuti jejak para Salaf Shalih. Mempunyai banyak karya tulsi, antara lain : Madaarij As-Salikin, Zaad Al-Ma'aad, Thariiq Al-Hijratain wa Baab As-Sa'aadatain, At-Tibyaan fi Aqwaam Al-Qur'aan, Miftah Daar As-Sa'aadah.
[6] Silahkan melihat kembali pengertian Islam yang disebutkan oleh Penulis, dalam Tiga Landasan Utama bagian 3/4
halaman 3