Senin, 18 Juli 2011

Bagaimana Menyambut Ramadhan?


Puasa secara bahasa berarti : menahan. Menurut istilah, puasa berarti bentuk ibadah kepada Allah Ta'ala dengan meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Menahan makan dan minum untuk tujuan lain selain ibadah, seperti pengobatan atau semacamnya, tidak dapat dinamakan puasa, meskipun istilah puasa biasa dipakai untuk hal-hal semacam itu.

Hukum Puasa


Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan atas setiap muslim yang baligh, berakal, mampu melakukannya dan menetap (tidak sedang bepergian).

Allah Ta'ala berfirman :

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa" (QS. al-Baqarah: 183)

Rasulullah bersabda :

"Islam dibangun di atas lima perkara : Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang disembah kecuali Allah dan (bersaksi) bahwa nabi Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji ke Bait al-Haram." (Muttafaq alaih)

Keutamaan Bulan Ramadhan dan Puasa di Dalamnya


  1. Diturunkannya al-Quran.

    Allah Ta'ala berfirman :

    "Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil)." (QS. al-Baqarah : 185)

  2. Di dalamnya terdapat Lailatul Qadar.

    Lailatul Qadar adalah suatu malam yang nilainya lebih baik di sisi Allah Ta'ala dari seribu bulan.

    Firman Allah Ta'ala :

    "Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam kemuliaan (Lailatul Qadar). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu ?, Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan." (QS. al-Qadar : 1-3)

  3. Terkabulnya doa orang yang puasa.

    Rasulullah bersabda :

    "Ada tiga doa yang dikabulkan: Doa orang yang puasa, doa orang yang dizolimi dan doa orang yang berpergian." (Riwayat Baihaqi)

  4. Setan-setan diikat, pintu syurga dibuka dan pintu neraka ditutup.

    Rasulullah bersabda :

    "Jika datang Ramadhan, pintu langit dibuka, pintu neraka ditutup dan setan-setan diikat." (Muttafaq alaih)

  5. Puasa adalah sarana untuk menjaga kesucian diri ('Iffah).

    Terbukti bahwa puasa sangat besar pengaruhnya dalam menjaga anggota badan (dari perbuatan maksiat) dan (menjaga) kekuatan bathin, oleh karena itu Rasulullah bersabda :

    "Wahai para pemuda; siapa di antara kalian yang sudah mampu, maka menikahlah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, siapa yang tidak mampu (menikah), maka hendaklah dia puasa, karena puasa merupakan pelindung." (Muttafaq alaih)

  6. Puasa sebagai tameng.

    Puasa adalah tameng di mana seorang yang berpuasa berlindung dengannya dari neraka. Rasulullah bersabda :

    "Puasa adalah tameng, orang yang sedang puasa berlindung dengannya dari api neraka." (Riwayat Ahmad)

  7. Puasa merupakan sebab masuk syurga.

    Jika puasa dapat mencegah seseorang dari api neraka, itu berarti dia mendekatkannya kepada syurga.

    Dari Umamah radiallahuanhu dia berkata: Aku berkata: "Ya Rasulullah tunjukkanlah kepadaku perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam syurga."

    Beliau bersabda :

    "Hendaklah kamu puasa, tidak ada yang sebanding dengannya." (Riwayat an-Nasa'i, Ibnu Hibban dan Hakim dengan sanad yang shahih)

  8. Puasa dan al-Quran dapat memberikan syafaat bagi yang melakukannya.

    Rasulullah bersabda :

    "Puasa dan Al-Quran menjadi syafaat bagi seorang hamba pada hari qiamat, puasa akan berkata: "Ya Rabb aku telah mencegahnya dari makanan dan syahwat, jadikanlah aku syafaat baginya", sedangkan al-Quran berkata : "Ya Rabb, aku telah mencegahnya tidur pada waktu malam, jadikanlah aku syafaat baginya". Dia berkata : "Keduanya dapat memberi syafaat." (Riwayat Ahmad dan Hakim dengan sanad hasan)

  9. Ar-Rayyan bagi orang-orang yang puasa.

    Rasulullah bersabda :

    "Sesungguhnya di syurga terdapat pintu yang bernama: Ar-Rayyan, mereka yang puasa akan memasukinya pada hari qiamat dan tidak ada seorangpun yang masuk ke dalam-nya selain mereka, jika mereka telah masuk, maka pintu itupun ditutup dan tidak ada seorangpun yang memasukinya." (Muttafaq alaih)

  10. Orang yang berpuasa diberi ganjaran yang tidak terbatas.

    Rasulullah bersabda :

    "Sesungguhnya Rabb kalian berfirman : Setiap kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat. Puasa adalah untuk-Ku dan Akulah yang membalas-nya." (Riwayat Turmuzi)

  11. Puasa adalah ibadah Yang hanya tampak oleh Allah Ta'ala.

    Allah Ta'ala berfirman (hadits qudsi):

    "Puasa untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya, dia meninggalkan syahwat dan makan hanya karena-Ku." (Riwayat Muslim)

  12. Puasa menyebabkan ketaqwaan.

    Allah Ta'ala berfirman :

    "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa." (QS. al-Baqarah: 128)

  13. Bau mulutnya orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari wangi minyak kesturi.

    Rasulullah bersabda :

    "Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari wangi minyak kesturi." (Riwayat Bukhari)

  14. Ampunan bagi orang puasa atas dosa-dosanya yang telah lalu.

    "Siapa yang puasa pada bulan Ramadhan dengan iman dan harapan mendapatkan pahala maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (Riwayat Bukhari dan Muslim)


Golongan Manusia Pada Bulan Ramadhan


  1. Muslim baligh, berakal dan menetap: Wajib baginya puasa, jika dia mampu melakukannya dan tidak terdapat padanya halangan.

  2. Anak kecil yang belum baligh: Tidak diwajibkan baginya puasa, akan tetapi walinya supaya menganjurkannya berpuasa agar terbiasa.

  3. Orang yang tidak mampu puasa karena sebab yang tetap, seperti orang tua renta, orang sakit yang sudah tidak diharapkan lagi kesembuhannya. Dia boleh berbuka, dan setiap hari yang puasanya dia tinggalkan, diganti dengan memberi makan seorang miskin.

  4. Orang sakit yang diharapkan kesembuhannya: jika berat baginya untuk puasa dia dapat berbuka namun harus menggantinya (qadha) setelah sembuh.

  5. Wanita haid dan Nifas: Tidak boleh baginya melakukan puasa namun dia wajib mengganti puasa yang dia tinggalkan (di hari lain).

  6. Wanita hamil atau menyusui: Jika berat baginya berpuasa karena hamil atau menyusui atau khawatir akan kondisi anaknya, dia dapat berbuka dan menggantinya tatkala keadaannya sudah pulih dan kekhawatirannya telah hilang.

  7. Musafir: Dia boleh berpuasa atau berbuka sesuai keinginannya. Akan tetapi jika berat dan lelah maka berbuka lebih utama, berdasarkan firman Allah Ta'ala :

    "Allah menginginkan untuk kalian kemudahan dan tidak menginginkan untuk kalian kesusahan." (QS. al-Baqarah : 185)

    Bagi yang berbuka, dia harus menggantinya, baik safarnya bersifat sementara seperti umroh atau bersifat tetap seperti sopir angkutan.

  8. Orang yang terpaksa berbuka karena harus menyelamatkan seseorang seperti tenggelam atau terjebak kebakaran: Dia boleh berbuka dan harus menggantinya di kemudian hari.


Bagaimana Menyambut Ramadhan?


  1. Mensucikan diri sebelum Ramadhan tiba.

    Hal tersebut dilakukan dengan bertaubat kepada Allah dari segala dosa serta meninggalkan maksiat. Siapa yang durhaka kepada kedua orang tuanya hendaklah dia berusaha untuk minta ridho keduanya, siapa yang memutus silaturrahmi hendaklah dia menyambungnya, siapa yang biasa mendengar lagu-lagu dan musik, dia harus menghentikannya dan menyiapkan dirinya untuk mendengarkan al-Quran, dan siapa yang melakukan riba hendaklah dia menghentikannya dan tidak makan kecuali dari usaha yang halal. Setiap orang hendaklah mengoreksi lembaran-lembaran kehidupannya sebelum Ramadhan tiba.

  2. Menyusun agenda kegiatan yang akan dilakukan dengan disiplin selama Ramadhan.

    Sebagaimana seorang pedagang cerdik yang menggunakan kesempatan sebaik-baiknya saat perdagangan sedang ramai, maka begitu jugalah seharusnya seorang muslim, dia menyusun agenda kerja yang terpadu dalam rangka beramal shaleh yang dilakukan dengan disiplin selama bulan Ramadhan sehingga dia dapat mengambil keuntungan setiap saat yang terdapat di dalamnya. Hal tersebut juga akan memudahkannya untuk melakukan penilaian di akhir bulan baik yang datang hanya sekali setahun itu.

  3. Berdoa dengan penuh permohonan di dalamnya.

    Semoga Allah memberinya kemudahan dalam melakukan puasa, beribadah di dalamnya serta melakukan setiap perbuatan yang diridhoi-Nya dan dijauhkan dari segala sesuatu yang dapat merusak puasanya, atau mengurangi pahalanya.

    Rasulullah bersabda :

    "Doa adalah Ibadah."

  4. Saat Melihat Hilal (bulan tsabit, tanggal satu hijriah)

    Saat melihat hilal hendaklah seorang muslim mengucapkan :

    "Ya Allah tampakkanlah bulan tanggal satu itu dengan membawa keamanan dan keimanan, keselamatan dan Islam, Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah, (semoga) hilal tersebut (pertanda) petunjuk dan kebaikan." (Riwayat Turmuzi, beliau berkata haditsnya hasan)


Yang Membatalkan puasa


  1. Jima' (bersetubuh).

    Orang yang bersetubuh pada siang hari bulan Ramadhan, puasanya batal dan dia wajib meng-qadha (menggantinya) dan wajib membayar kaffarat (denda) yang berat yaitu: memerdekakan budak ber-iman, jika tidak mampu (memerdekakan budak) maka dia wajib puasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka dia harus memberi makan enam puluh orang miskin.

  2. Makan dan minum. Apapun bentuk makan dan minumnya.

  3. Melakukan suntikan yang mengandung zat makanan.

  4. Keluarnya darah haidh dan nifas.

  5. Mengeluarkan darah dengan sengaja. Adapun keluarnya darah dengan sendirinya seperti mimisan tidaklah membatalkan.

  6. Muntah dengan sengaja. Jika muntah tanpa sengaja tidaklah membatalkan.

  7. Keluar mani dalam keadaan terjaga, baik dengan onani, bercumbu, mencium atau semacamnya. Adapun mengeluarkan mani ketika tidur, tidak membatalkan puasa.


Syarat-Syarat Batalnya Puasa


  1. Mengerti. Jika seseorang melakukan perkara yang membatalkan puasa karena ketidaktahuannya maka tidaklah membatalkan, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

    "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi yang (ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. al-Ahzab : 5)

  2. Sadar. Jika seseorang lupa ketika melakukan perbuatan yang membatalkan, maka puasanya sah dan dia tidak wajib meng-qadha-nya.

  3. Kehendak sendiri. Jika seseorang dipaksa (untuk berbuka) maka puasanya sah dan tidak meng-qadha, sebagaimana hadits Rasulullah :

    "Sesungguhnya Allah melampaui (meng-ampuni) ummatku yang melakukan kesalahan, kelupaan dan yang terpaksa." (Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi dan Imam Nawawi menyatakannya Hasan).


Di antara Hukum-Hukum Puasa


  1. Wajib melakukan niat pada malam harinya sebelum terbitnya fajar, jika telah jelas masuk Ramadhan, berdasarkan hadits Rasulullah :

    "Siapa yang tidak niat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya."

    Niat tempatnya dalam hati dan tidak perlu diucapkan.

  2. Keutamaan sahur dan mengakhirkan-nya. Rasulullah telah memerintahkan sahur untuk membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab, beliau bersabda :

    "Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur." (Riwayat Muslim)

    Disunnahkan mengakhirkan sahur hingga beberapa saat sebelum fajar. Terdapat riwayat dari Zaid, dia berkata :

    "Kami sahur bersama Nabi, lalu beliau bangkit untuk melaksanakan shalat". Dia (Zaid) ditanya: "Berapa lama jarak antara azan dan sahur?", Dia menjawab: "sekedar (membaca) lima puluh ayat." (Muttafaq alaih)

  3. Puasa bukan hanya sekedar menahan makan dan minum semata. Lebih dari itu puasa juga berarti (menahan) anggota badan dari setiap perbuatan dosa. Maka sebagaimana makan dan minum membatalkan puasa, begitu juga perbuatan dosa dapat menghapus pahala dan merusak nilai puasa hingga menjadikannya bagaikan orang yang tidak puasa.

  4. Disunnahkan bersiwak saat puasa Rasulullah bersabda :

    "Seandainya tidak memberatkan ummatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak wudhu." (Muttafaq alaih)

    Hadits ini tidak mengkhususkan puasa dari yang lainnya, dan ini merupakan dalil bahwa siwak tetap disunnahkan bagi orang yang berwudhu atau setiap hendak shalat, baik dia sedang puasa ataupun tidak, jadi sifatnya umum untuk semua waktu, baik sebelum tergelincirnya matahari (waktu Zuhur) ataupun sesudahnya.

  5. Berkumur dan tidak berlebih-lebihan dalam memasukkan air ke dalam hidung, Rasulullah bersabda kepada Laqith bin Sabrah :

    "Bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali jika kamu dalam keadaan puasa." (Riwayat Turmuzi, Abu Daud, Ibnu Majah, An-Nasa'i dengan sanad yang shahih)

  6. Sah puasa orang yang masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub (berhadats besar):

    "Termasuk yang terjadi pada Rasulullah saat masuk waktu Fajar beliau dalam keadaan junub setelah berhubungan dengan istrinya, kemudian dia mandi setelah Fajar dan meneruskan puasanya." (Muttafaq alaih)

  7. Mempercepat Ifthor (berbuka puasa). Ifthor hendaknya dilakukan saat matahari terbenam. Mempercepat ifthor merupakan tindakan yang mengikuti sunnah Rasulullah, karena beliau bersabda :

    "Ummatku akan selalu berada dalam sunnah-ku selama dia tidak menunggu bintang-bintang (waktu malam) untuk berbuka." (Ibnu Hibban dengan sanad yang shahih)

  8. Memberi makan orang yang puasa. Hendaknya setiap orang berupaya untuk memberi makan bagi orang yang berbuka, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar dan kebaikan yang banyak. Rasulullah bersabda :

    "Siapa yang memberi makan orang yang puasa maka baginya (pahala puasa) orang itu, tanpa mengurangi pahala orang yang puasa tersebut." (Riwayat Ahmad, Tirmizi dan dia menshahihkannya begitu juga Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

  9. Adalah dahulu Rasulullah berbuka dengan beberapa ruthob (korma muda) sebelum shalat, jika tidak ada, maka dengan beberapa tamr (korma matang), jika tidak ada, maka dia cukup meminum beberapa teguk air. (Riwayat shahih dari Ahmad, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah )

    Jika berbuka beliau membaca:

    Telah hilang dahaga dan urat-urat telah basah dan pahala telah tetap Insya Allah.

    Ketika ifthor beliau selalu berdoa, karena bagi orang yang puasa -pada saat itu- doanya mustajabah (terkabul). Rasulullah bersabda :

    "Ada tiga golongan yang doanya tidak ditolak : Orang yang puasa saat dia ifthor (berbuka), Imam (pemimpin) yang adil, dan doa orang yang dizolimi." (Tirmizi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)


Perbuatan Yang Tidak Membatalkan Puasa
  1. Periksa darah dan suntik yang tujuannya tidak untuk memasukkan zat makanan.

  2. Mencicipi masakan, dengan syarat: tidak sampai masuk ke dalam kerongkongan, sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radiallahuanhuma :

  3. "Tidak mengapa mencicipi cuka atau sesuatu saat dia sedang puasa selama tidak masuk ke dalam kerongkongan".

  4. Boleh menggunakan celak mata atau tetes mata atau semacamnya yang dimasukkan ke dalam mata, hal tersebut tidak membatalkan puasa, baik orang tersebut merasakan sesuatu ditenggorokannya atau tidak.

  5. Boleh menuangkan air dingin di atas kepala atau mandi dengannya.

    Terdapat riwayat bahwa Rasulullah menuangkan air di atas kepalanya saat dia sedang puasa karena kehausan atau kepanasan. (Riwayat Abu Daud dan Ahmad)

  6. Boleh menelan ludah, namun jika berupa lendir hendaklah dikeluarkan.

  7. Boleh menggunakan minyak wangi dan menciumnya.


Yang Seharusnya Dijauhi Bagi Orang Yang Puasa


  1. Berkata dusta.

    Rasulullah bersabda :

    "Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka tidak ada bagi Allah Ta'ala nilainya dia meninggalkan makanan dan minumannya." (Riwayat Bukhari)

  2. Perbuatan sia-sia dan perkataan kotor.

    Rasulullah bersabda :

    "Puasa bukan hanya (menahan) makan dan minum saja, akan tetapi puasa juga (menahan) dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor." (Riwayat Ibnu Khuzaimah dan Hakim)

    Oleh karena itu terdapat ancaman yang berat bagi orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut, yaitu mereka akan dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang Rasulullah katakan dalam haditsnya :

    "Betapa banyak orang yang puasa tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali lapar dan dahaga." (Riwayat Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad yang shahih).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar